nama lengkap saya deny sukma ardiantoro 08110165, saya mengambil kuliah jurnalistik di semester 7 fakultas tarbiyam UIN Maliki Malang, karena ingin mnengetahui dunia entertaiment terutama di bidang pers dan jurnalistik.
sejarah singkat jurnalistik dan pers:
Pada abad informasi seperti sekarang ini, pertukaran dan perkembangan informasi dari suatu tempat ke tempat lain, dari suatu daerah ke daerah lain, dari suatu negara ke negara lain terjadi begitu sangat cepat. Untuk dapat mengetahui, mengikuti, atau mengamati pertukaran dan perkembangan informasi tersebut, salah satu caranya adalah melalui pers. Begitu penting dan bergunanya pers bagi kita dalam hal memenuhi kebutuhan akan informasi. Namun, arti pentingnya pers tidak hanya sampai di sini saja. Masih banyak yang bisa kita dapatkan melalui pers. Bahkan, Daniel S. Lev menggambarkan akan pentingnya pers sebagai berikut: setiap orang yang mengharapkan reformasi, demokrasi, dan keadilan terpaksa memikirkan peranan dan pengaruh pers, radio, dan televisi. Sumber informasi, ide, kritik, dan pertukaran pandangan media itu bisa saja dipakai sebagai alat kontrol atas masyarakat atau, sebaliknya, merupakan sine qua non suatu masyarakat yang cukup cerdas dan berpengetahuan untuk menilai kelakuan elite politik, para pejabat negara, dan keputusan yang mereka jalankan. Tetapi, justru karena begitu penting dalam kehidupan masyarakat, media komunikasi sendiri perlu dinilai, dihadapkan pada kekurangannya, dan ditantang terus. Pengertian Pers dan Jurnalistik Istilah pers, atau press berasal dari istilah latin pressus artinya tekanan, atau tertekan, terhimpit, padat. Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai arti sama dengan bahasa Inggris press, sebagai sebutan untuk alat cetak (Samsul Wahidin, 2006:35). Sehingga secara harfiah pengertian pers adalah media komunikasi cetak seperti surat kabar, majalah, atau bulletin. Namun, pada saat ini pers tidak hanya diartikan sebagai media cetak saja tetapi juga termasuk di dalamnya media elektronik seperti radio atau televisi. Secara normatif menurut hukum positif Indonesia, di dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pengertian pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Sedangkan jurnalistik atau journalisme berasal dari perkataan journal, artinya catatan harian, atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau bisa juga berarti surat kabar. Journal berasal dari perkataan Latin diurnalis, artinya harian atau tiap hari. Menurut MacDougall journalisme adalah kegiatan menghimpun berita, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa (Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat, 2005:15). Namun, apabila kita juga mendasarkan pada Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Hubungan Pers dengan Jurnalistik Pers dan jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan. Artinya adalah bahwa antara pers dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat. Pers sebagai media komunikasi massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari prinsip-prinsip jurnalistik. Sebaliknya karya jurnalistik tidak akan bermanfaat tanpa disampaikan oleh pers sebagai medianya, bahkan boleh dikatakan bahwa pers adalah media khusus untuk digunakan dalam mewujudkan dan menyampaikan karya jurnalistik kepada khalayak (Kustadi Suhandang, 2004:40). Fungsi Pers Seperti sudah disinggung di awal, bahwa fungsi pers salah satunya adalah memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi. Namun sesungguhnya fungsi pers tidak hanya sekedar itu saja, akan tetapi masih banyak fungsi-fungsi lainnya yang diantaranya yaitu (Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat, 2005:27-29): 1.Fungsi informatif, yaitu memberikan informasi, atau berita, kepada khalayak ramai dengan cara yang teratur. 2.Fungsi kontrol, yaitu bahwa pers menyelidiki pekerjaan pemerintah atau perusahaan. Dalam fungsi ini pers harus memberitakan apa yang berjalan baik dan tidak berjalan baik agar apa yang diberitakan menjadi cover both side. 3.Fungsi interpretatif dan direktif, yaitu memberikan penafsiran dan bimbingan. 4.Fungsi menghibur, yaitu membritakan kisah yang lucu atau kejadian menyenangkan untuk diketahui meskipun tidak terlalu penting. 5.Fungsi regeneratif, yaitu menceritakan bagaimana sesuatu itu dilakukan di masa lampau, bagaimana dunia ini dijalankan sekarang, bagaimana sesuatu itu diselesaikan, dan apa yang dianggap dunia itu benar atau salah. 6.Fungsi pengawalan hak-hak warga negara, yaitu mengawal dan mengamankan hak-hak pribadi. 7.Fungsi ekonomi, yaitu melayani sistem ekonomi melalui iklan. 8.Fungsi swadaya, yaitu bahwa pers mempunyai kewajiban untuk memupuk kemampuannya sendiri agar ia dapat membebaskan dirinya dari pengaruh-pengaruh serta tekanan-tekanan dalam bidang keuangan. Selain itu, pers juga mempunyai fungsi lain yang tidak kalah penting, yaitu antara lain: 1.Fungsi mendidik, yaitu bahwa pers sedikit banyak memberikan pesan tentang pendidikan. 2.Fungsi membujuk, yaitu pers mempunyai kekuatan untuk membujuk atau merayu pendengar, penonton, atau pmbicaranya (Hari Wiryawan, 2007:61) Produk Jurnalistik 1.Berita (News) • Berita Langsung (Straight News) • Berita Tidak Langsung (Feature News) 2.Ulasan atau Opini (Views) • Tajuk Rencana (Editorial) • Kartun atau Karikatur • Surat untuk Redaksi • Karangan Khusus (Kolom) • Cerita dan Hiburan • Resensi (Foto: fadlymolana.wordpress.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar